MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Ø HAK
CIPTA
Menurut Direktorat Jendral HAKI yang
tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
pembatasan menurut peraturan perundang
Undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di
sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain
sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet
sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan
dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap
karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta
yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang
dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak cipta (lambang internasional: ©,
Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu
dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin
terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta
yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak-hak yang tercakup dalam hak
cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada
pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- Membuat salinan atau reproduksi
ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya,
salinan elektronik),
- Mengimpor dan mengekspor
ciptaan,
- Menciptakan karya turunan atau
derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- Menampilkan atau memamerkan
ciptaan di depan umum,
- Menjual atau mengalihkan hak
eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif”
dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan
hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak
cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di
Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana
apapun”.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku
di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan
juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu
pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga
penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang
dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal
1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang
pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup
dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian
tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan
pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan
persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak Ekonomi dan Hak Moral
Banyak negara mengakui adanya hak
moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs
WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan
Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah
atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan
tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal
konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada
diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan
dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2].
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan,
walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk
dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak
Cipta.
Perolehan dan Pelaksanaan Hak Cipta
Hak cipta gambar potret “penduduk
asli Bengkulu” yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa
berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah
memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta
biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini
dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
Perolehan Hak Cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan
yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak
mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung
faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku
berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa
perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah
terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan,
partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak
atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu
didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai
dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan)
memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah
orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan
tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum
berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988)
dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di
Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga
pemerintah dan lembaga swasta.
Ciptaan Yang Dapat Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di
Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur,
peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni
ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang
dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Penanda Hak Cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar
suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat
diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta”
(copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf
c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata “copyright“, yang
diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan
tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak
ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan
lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta
tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan
tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan
tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara
anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu,
persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan
yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode
00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau
©
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu
berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda.
Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut
diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku
hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah
kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta
biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup
penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa
berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya
pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu
perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah
50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau
dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran,
atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan
dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan
rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Penegakan Hukum Atas Hak Cipta
Penegakan hukum atas hak cipta
biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula
sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas
pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak
cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu
bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai
denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar
rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak
cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut
dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Perkecualian dan Batasan Hak Cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini
berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak
cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing
yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan
tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang
berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak
cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak
cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu
dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk
kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu
pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta
juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak
tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau
kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan
“yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun
menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya
terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum
yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17)[2]. ketika orang
mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang
sesuai pada kejahatan yang di lakukan
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal
13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara,
peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah,
putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang
memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak
peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta
mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan
menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya
dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Ø HAK
PATEN
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang
melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide
tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat
dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
1. Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
2. Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
Hukum yang Mengatur
Saat ini terdapat beberapa
perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO
Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat
teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk
mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus
mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk
wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten
Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten
(hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu
paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek Yang Dapat Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar
mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia,
obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia
(human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang
tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat
dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek
teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat
lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial.
Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk
software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa
dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat
dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat
alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan,
teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang
berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan
yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya),
mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat
diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah
20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang.
Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan
layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus
khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu
proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Istilah – Istilah dalam Paten
Adalah ide inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi,
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
- Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
- Hak Yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya :
a.
Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang
di beri paten.
b.
Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat
ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir
1 di atas.
KLASIFIKASI HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI)
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dibagi menjadi dua bagian dimana dua golongan besar hak atas
kekayaan intelektual tersebut, yakni
1. Hak
cipta ( copyright ), yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta
suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan
izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri.
~Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
~Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau
sastra (Pasal 1 ayat 3)
2. Hak
kekayaan industri (industrial property right, yaitu hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi :
a.
Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia
sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
~Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b.
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai
daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak
lain.
~Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1
Ayat 1)
~Hak atas Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. (Pasal 3)
c.
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi
yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
~Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
~Hak Desain Industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
~Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan
hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi
~Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
~Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
~Desain Tata Letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
~Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik
Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
e.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
~Menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
~Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
~Hak Rahasia Dagang adalah hak atas
rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f.
Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman :
~Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
~Hak Perlindungan Varietas Tanaman
adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak
PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama
waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
~Varietas Tanaman adalah sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik
genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama
atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
Ø DASAR
HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di
Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang
Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak
computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan
buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik
Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti
lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
Amerika Serikat, atau
Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara
langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya
atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak
ekonomi itu;
Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali
diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE,
AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec,
dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program
ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan
juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat.
Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman
penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya
ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK
CIPTA INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu
pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan
tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak
cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi,
meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan
atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil
pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak
pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima
ratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
(3)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
(4)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau
perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik
hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk
menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan
anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.