Selasa, 06 Oktober 2015

Hukum Dagang


HUKUM DAGANG

 

Sebelum kita membahas mengenai hukum perdagangan ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pengertian dari perdagangan itu sendiri.

 
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Berikut ini merupakan berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yakni :


1.      Achmad Ichsan mengemukakan:

 
“Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.”
 

2.      R. Soekardono mengemukakan:

”Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.”


3.      Fockema Andreae mengemukakan:

“Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.”

 

4.      H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan: 

“Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.”

 

5.      Sri Redjeki Hartono mengemukakan: 

“Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.”

 

6.      M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:

“Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt

 

7.      KRMT. Titodiningrat mengemukakan:

“Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai atuaran-aturan mengenai hubungan berdasarkan ats perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.”


Dari berbagai pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.

Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).


Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :

1.       Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.

2.       Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.

3.       Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.

4.       Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

5.       Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.

6.       Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.


Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :


1.       Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).

2.       Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.

3.       Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.


Pembagian jenis perdagangan, yaitu :


1.       Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.

a.       Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar –  eksportir)

b.       Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
 

2.       Menurut jenis barang yang diperdagangkan

a.       Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)

b.       Perdagangan buku, musik dan kesenian.

c.       Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)

 

3.       Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan

a.       Perdagangan dalam negeri.

b.       Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor – Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)



Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :


1.       Hukum tertulis yang dikofifikasikan :

a.     Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)

b.       Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)


2.       Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

 
Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :


1.       Persetujuan jual beli (contract of sale)

2.       Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)

3.       Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

 

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :


1.       Peraturan tentang koperasi

2.       Peraturan pailisemen

3.       Undang-undang oktroi

4.       Peraturan lalu lintas

5.       Peraturan maskapai andil Indonesia

6.       Peraturan tentang perusahaan negara

 

Daftar Pustaka :

Hukum Perjanjian


HUKUM PERJANJIAN


Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus :

·         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.

·         Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.

Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.

Suatu kontrak harus berisi:

1.       Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.

2.       Subjek dan jangka waktu kontrak

3.       Lingkup kontrak

4.       Dasar-dasar pelaksanaan kontrak

5.       Kewajiban dan tanggung jawab

6.       Pembatalan kontrak
 

Macam – Macam Perjanjian

1.       Perjanjian Jual-beli

2.       Perjanjian Tukar Menukar

3.       Perjanjian Sewa-Menyewa

4.       Perjanjian Persekutuan

5.       Perjanjian Perkumpulan

6.       Perjanjian Hibah

7.       Perjanjian Penitipan Barang

8.       Perjanjian Pinjam-Pakai

9.       Perjanjian Pinjam Meminjam

10.   Perjanjian Untung-Untungan
 

Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :

1.       Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.


2.       Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

 
3.       Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
 

4.       Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

 

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;

1.       Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.


2.       Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
 

3.       Terkait resolusi atau perintah pengadilan
 

4.       Terlibat hokum
 

5.       Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

 

Pengertian Prestasi dan Wanprestasi Dalam Hukum Kontrak

Dalam kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan pengertian prestasi dan wanprestasi dalam hukum kontrak. Oke kita langsung aja ya ke pembahasannya

v  Pengertian Prestasi

Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :

·         Memberikan sesuatu;

·         Berbuat sesuatu;

·         Tidak berbuat sesuatu.
 

v  Pengertian Wanprestasi

Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena *:

·         Kesengajaan;

·         Kelalaian;

·         Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)

* Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya).


DAFTAR PUSTAKA

Hukum Perikatan



“HUKUM PERIKATAN”

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.

Unsur-unsur perikatan:

1.      Hubungan hukum.
2.      Harta kekayaan.
3.      Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4.      Prestasi.

Dasar Hukum Perikatan

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :

1.      Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

2.      Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

3.      Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

Azas-azas Dalam Hukum Perikatan

1.       Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2.      Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3.      Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

§  Pengecualian : 1792 KUHPerdata 1317 KUHPerdata
§  Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.  Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

 Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.      Pembaharuan utang (inovatie)

Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.      Perjumpaan utang (kompensasi)

Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).

3.      Pembebasan Utang
Pembebasan Utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

4.      Musnahnya barang yang terutang
5.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

6.      Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :

1.      Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
2.      Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan



Sumber :