A. Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan.
Wajib
daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu
wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Daftar
usaha untuk dunia bisnis sangat ada manfaatnya. Selain untuk menghindari
tindakan sesama pengusaha yang tidak jujur, daftar perusahaan bermanfaat untuk
menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan dalam mencari mitra
bisnis, dan untuk menganilisis investasi yang jelas dan tepat, serta untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat luas. Perusahaan yang tidak terdaftar
biasanya membuat masyarakat waspada akan produk atau jasa yang dihasilkan.
Contohnya saja perusahaan Unilever yang telah mendaftarkan perusahaannya.
Produk yang dihasilkan oleh perusahaan ini sangat dipercaya masyarakat, karena
dengan telah terdaftar nama perusahaannya, maka telah terjamin keamanan dan
tingkat kepuasan produknya.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
B.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.
1.
Daftar Perusahaan.
Daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
2.
Perusahaan.
Perusahaan
dalam hal ini adalah, bentu usaha yang didirikan besifat tetap dan terus
menerus, menjalankan usahanya dan berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan laba.
3.
Usaha.
Setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
4.
Menteri.
Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Dengan adanya menteri yang
memegang, maka tidak ada perusahaan yang terdaftar yang berlaku sebagai
pemimpin atau pemberi aturan.
C.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan.
1.
Tujuan
Mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha.
2.
Sifat
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka dalam
artian, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi.
D.
Kewajiban Pendaftaran.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik
perusahaan tersebut.
Badan Usaha Yang
Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1. Setiap perusahaan Negara berbentuk
perjan yang
dikecualikan dari kewajiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.
Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan
anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan
badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan
kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk
mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk
ipar dan menantu.
3.
Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal,
pendidikan non formal, rumah sakit.
4. Yayasan
Bentuk badan usaha
yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1. Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
E.
Cara dan Tempat serta Waktu Pembayaran.
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat
pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan
atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran
Perusahaan (KPP). Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
F.
Hal- Hal yang Didaftarkan.
a. Pengenalan tempat
b.
Data
umum perusahaan
c.
Legalitas
perusahaan
d.
Data
pemegang saham
e. Data kegiatan perusahaan
G.
Apabila Perusahaan Telah Terdaftar?
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir.
1) Apabila tanda daftar perusahaan hilang,
pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
2)
Apabila
ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
3)
Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
4) Apabila terjadi pembubaran perusahaan
atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus
maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
H.
Ketentuan Pidana
1. Sanksi Pidana
kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau
kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2.
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33
UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
3. Sanksi Pidana
pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha
tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau
mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam
Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sumber:
Buku
Aspek Hukum dan Ekonomi