PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa
dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang
merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak
kedua tsb menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau
sengketa.
Sengketa
dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses
adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara
informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui
negosiasi dan mediasi.
1.
Arbitrase
Berdasarkan
UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata
di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis
oleh pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa
klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat
para pihak sebelum atau setelah timbul sengeketa.
Suatu
perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan
seperti di bawah ini:
·
Salah
satu pihak meninggal
·
Salah
satu pihak bangkrut
·
Pembaharuan
utang (novasi)
Salah
satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
Pewarisan
Berlakunya
syarat hapusnya perikatan pokok
Bilamana
pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan
pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb
Berakhir
atau batalnya perjanjian pokok
Dua jenis arbitrase:
1.
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase
ini merupakan arbitrase bersifat insidentil yang dibentuk secara khusus untuk
menyelesaikan perselisihan tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini
hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah
sengketa selesai maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan
sendirinya.
2.
Arbitarse institusional
Arbitrase
ini merupakan lembaga permanen yang tetap berdiri untuk selamanya dan tidak
bubar meski perselisihan yang ditangani telah selesai.
Pemberian
pendapat oleh lembaga arbitrase menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya.
Apabila tindakannya ada yang bertentangan dengan pendapat tersebut maka
dianggap melanggar perjanjian, sehingga terhadap pendapat yang mengikat
tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum atau perlawanan baik upaya hukum
banding atau kasasi.
Sementara
itu, pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama
30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar
asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh
arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan oleh panitera
diberikan catatan yang berupa akta pendaftaran.
Putusan
arbitrase bersifat final, dibubuhi pemerintah oleh ketua pengadilan negeri
untuk dilaksanakan sesuai ketentuan
pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah
memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat diajukan
banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dalam
hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun
1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara
itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase
internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI, jika
telah memenuhi persyaratan sbb:
putusan
arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu
negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral
maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional
putusan
arbitrase internasaional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum
Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan
putusan
arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia dan keputusannya
tidak bertentangan dengan ketertiban umum
putusan
arbitrase internasonal dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh
eksekutor dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Permohonan
pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling
lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase
kepada panitera pengadilan negeri dimana permohonan tsb diajukan kepada ketua
pengadilan negeri.
Terhadap
putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke MA
mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding tsb diterima oleh MA.
2.
Peradilan
Negara
berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian bila terjadi suatu pelanggaran
hukum. Untuk itu negara menyerahkan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan
peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim.
Pengadilan
berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi di lingkungan peadilan umum. Sementara itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor
4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehikaman dilakukan oleh MA dan badan
peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama,
militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.
3.
Negosiasi
(Negotiation)
Negosiasi
merupakan proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai
kesepakatan antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai
penengah.
4.
Mediasi
Proses
penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga
(mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk
melakukan hal-hal sbb:
Bertindak
sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi
Menemukan
dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antarpihak, menyesuaikan
persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu
keputusan bersama.
5.
Peradilan
Umum
Peradilan
umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang umumnya mengenai
perkara perdata dan pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peadilan umum
dilaksanakan oleh:
·
Pengadilan
Negeri
Pengadilan
negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kodya atau
ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang
dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan negeri bertugas memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
·
Pengadilan
Tinggi
Pengadilan
tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi
dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan
undang-undang.
Tugas
dan wewenang pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di
tingkat banding, di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang
mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
·
Mahkamah
Agung (MA)
MA
merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang
berkedudukan di ibukota negara RI dan dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari
pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
MA
bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus:
Permohonan
kasasi
Sengketa
tentang kewenangan mengadili
Permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam
tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan
dari semua lingkungan peradilan karena:
1.
Tidak
berwenang atau melampaui batas wewenang.
2.
Salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
3.
Lalai
memenuhi syarat yg mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan ybs.
MA
memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) pada tingkat pertama
dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
berdasarkan alasan yang diatur dalam perundang-undangan.
Permohonan
PK dapat diajukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan
pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan PK dapat dicabut selama belum
diputus dan dalam hal sudah dicabut, permohonan PK tak dapat diajukan lagi.
Permohonan
PK diajukan sendiri oleh pemohon atau ahli warisnya kepada MA melalui ketua
pengadilan negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar
biaya perkara yang diperlukan. Permohonan PK dapat dilakukan oleh wakil dari
pihak yang berperkara yang secara khusus dikuasakan dengan tenggang waktu
pengajuan 180 hari.