ALUR /
STRUKTUR PEMERINTAHAN RI
Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi. Selain itu ini boleh dikatakan “hanya” diatur dalam konstitusi. Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur sebagian kecil dan itupun letaknya tersebar dalam berbagai jenis maupun tingkatan peraturan. Ini berbeda dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang memiliki undang-undang mengenai susunan dan kedudukan lembaga itu sendiri. Lain daripada itu masalah tokoh dan periodisasi juga memerlukan pencermatan lebih lanjut.
Oleh sebab lembaga kepresidenan sebagian besar diatur dalam konstitusi, maka pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesulitan di setidaknya dua kurun waktu. Pertama, periode antara tahun 1949–1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, antara 1999–2002 ketika konstitusi mengalami pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang masih terus berlangsung, maka pembahasan artikel hanya akan dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009
Susilo Bambang Yudhoyono
Menjabat : 20 Oktober 2009 - sekarang
Jend. TNI (Purn.) Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono GCB AC (lahir di Tremas, Arjosari, Pacitan, Jawa Timur, Indonesia, 9 September 1949; umur 64 tahun) adalah Presiden Indonesia ke-6 yang menjabat sejak 20 Oktober 2004. Ia, bersama Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, terpilih dalam Pemilu Presiden 2004. Ia berhasil melanjutkan pemerintahannya untuk periode kedua dengan kembali memenangkan Pemilu Presiden 2009, kali ini bersama Wakil Presiden Boediono. Sehingga, sejak era reformasi dimulai, Susilo Bambang Yudhoyono merupakan Presiden Indonesia pertama yang menyelesaikan masa kepresidenan selama 5 tahun dan berhasil terpilih kembali untuk periode kedua.Yudhoyono yang dipanggil "Sus" oleh orangtuanya dan populer dengan panggilan "SBY", melewatkan sebagian masa kecil dan remajanya di Pacitan. Ia merupakan seorang pensiunan militer. Selama di militer ia lebih dikenal sebagai Bambang Yudhoyono. Karier militernya terhenti ketika ia diangkat Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Pertambangan dan Energi pada tahun 1999 dan tampil sebagai salah seorang pendiri Partai Demokrat. Pangkat terakhir Susilo Bambang Yudhoyono adalah Jenderal TNI sebelum pensiun pada 25 September 2000. Pada Pemilu Presiden 2004, keunggulan suaranya dari Presiden Megawati Soekarnoputri membuatnya menjadi presiden pertama yang terpilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia. Hal ini dimungkinkan setelah melalui amandemen UUD 1945. Dalam kehidupan pribadinya, Ia menikah dengan Kristiani Herrawati yang merupakan anak perempuan ketiga Jenderal (Purn) Sarwo Edhi Wibowo (alm), komandan RPKAD (kini Kopassus) yang turut membantu menumpas Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965.
Sumber :
PEMERINTAHAN REPUBLIK INJDONESIA
Indonesia menjalankan pemerintahan republik
presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara
demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika
yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif
dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang
terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari
wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi
yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih
langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga
tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi
lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandemen UUD 1945 pada periode
1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan anggota DPD
(Dewan Perwakilan Daerah).[25] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan
dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen
bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR
adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. MPR saat ini diketuai oleh
Taufik Kiemas. Anggota MPR saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota
DPD. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai
oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil
presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial
sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili
partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni
Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk
sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk
menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di
Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa
portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya
amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan
Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun
demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah
beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal,
Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan
Presidensil.
Menurut pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H.
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk
negara Indonesia yang paling tepat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama
ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Peraturan Pemerintah
|
Nomor
|
Tentang
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA
|
|
|
PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
|
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN
1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI
OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN
PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
|
|
|
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT GARAM
|
|
|
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
|
|
|
PENGAMANAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN
NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
|
|
|
TARIF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR
FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
|
|
|
TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI
DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
|
|
|
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
|
|
|
PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN
REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA
|
|
|
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000
TENTANG DESAIN INDUSTRI
|
|
|
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
|
|
|
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN
PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
|
|
|
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN
HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR
NEGERI
|
|
|
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
|
|
|
INVESTASI PEMERINTAH
|
|
|
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA
|
|
|
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
|
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar