WARGA NEGARA
Negara sebagai suatu entitas adalah
abstrak. Yang nampak adalah suatu yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah.
Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara
menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari
penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan dengan negarannya.
Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan. Kedudukannya sebagai warga
Negara menciptakan hubungan berupa status (identias), partisipasi, hak, dan kewajiban
yang bersifat timbal balik (resiprokalitas).
Seorang menjadi warga Negara oleh karena ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.
Secara umum Warga mngandung arti
peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana
warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara
merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis
berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis”
atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna
warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien
dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Sehingga berdasarkan penjelasan di
atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang
dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat,
memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari
komunitasnya.
Oleh karena itu, pada dasarnya
istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya warga sebuah
Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun
demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik
yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara
atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah
menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.
Selain istilah warga Negara, kita
juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih
merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya
dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di
suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih
jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing
atau bukan warga negara.
B. KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan menunjuk pada
seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut
kewarganegaraan itu mencakup :
- Perasaan akan identitas
- Pemilikkan hak-hak tertentu
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
- Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam
masalah publik
- Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki kewarganegaraan berarti
seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki
kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku
timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya
negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan
kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau
berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga
menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga
tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
Pendapat lain menyatakan
kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu
merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas
politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam
sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah
berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada
kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis
dan sosilogis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau
kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di
bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum
seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan
lain-lain.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis
tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti
ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan
kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal
dan material
- Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk
pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah
kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum
publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara
semata-mata bersifat publik.
- Kewarganegaraan dalam arti material
menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan
kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai
warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum
negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh
pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan
kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan dan kedudukan warga negara
ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang
memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di
wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki
hubungan timbale balik dengan negara tersebut.
PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional
dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
- Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang
yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia
tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai
warga negaranya.
- Suatu negara tidak boleh menentukan
kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan
bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak
dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah
orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan
pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
- Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut
dilahirkan.
- Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang
tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi kelahiran,
penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup
asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
- Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa
suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari
masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami
dan istri adalah sama dan Satu.
- Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu
perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau
istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri
kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya
ketika belum berkeluarga.
MASALAH YANG TIMBUL DALAM
PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul
dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
- Apatride, yaitu
istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
dua kewarganegaraan.
- Ada juga itilah ketika yaitu multipatride,
yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua
kewarganegaraan .
Nah tiga hal ini paling sering
terjadi karena adanya perbedaan antara kewarganegaraan orang tuanya dengan asas
yang dianut negara tempat kelahirannya.
Sumber : Winarno. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan. 2013. Jakarta : Bumi Aksara.
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
pemerintahan
ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak
dilakukan amandemen UUD 1945.
Berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem
pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada
pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari
1945-sekarang.
1. Tahun
1945-1949
Semula
sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan
sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16
November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang
oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem
Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun
1949-1950
Sistem
Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk
pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga
sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak
seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy
Parlementer
3. Tahun
1950-1959
Sistem
Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun
1959-1966
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2.
Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk
DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
(Sebelum dan
Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
- Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem
Konstitusional.
- Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan
orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat.
Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang
dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun
juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era
orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju
pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah
pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang
konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan
hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4
kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen
ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
- Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk
pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
- Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR.
DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
- Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi
dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR
tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
- Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
- Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR.
- Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan
hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar