HUKUM
DAGANG
Sebelum kita membahas mengenai hukum perdagangan ada baiknya kita
mengetahui terlebih dahulu apa itu pengertian dari perdagangan itu sendiri.
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan
membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu
di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Berikut ini merupakan berbagai pengertian hukum dagang yang
dikemukakan oleh para ahli hukum yakni :
1.
Achmad Ichsan mengemukakan:
“Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang
timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.”
2.
R. Soekardono mengemukakan:
”Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang
mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III
Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan
peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan
yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat
pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha
atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.”
3.
Fockema Andreae mengemukakan:
“Hukum
dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan
dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa
undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan
satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.”
4.
H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
“Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.”
5.
Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
“Hukum
dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata
atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian
luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata
pada umumnya.”
6.
M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:
“Hukum
perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut
melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan antara
produsen dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama
hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt
7.
KRMT. Titodiningrat mengemukakan:
“Hukum
dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai atuaran-aturan
mengenai hubungan berdasarkan ats perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai
perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
melainkan juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai
perluasan KUHPdt.”
Dari berbagai pengertian diatas maka
dapat disimpulkan bahwa Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum
yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam
perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum
perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang
saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur
dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan
konsumen :
1.
Pekerjaan orang-orang
perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.
Pembentukan badan-badan
usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa)
Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan untuk
kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.
Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.
Perantaraan Bankir untuk
membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan surat
perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan
untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan
(surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang
berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis
perdagangan, yaitu :
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar
– eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang
menengah – konsumen)
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : –
Perdagangan Ekspor – Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan
transito)
Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van
Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek
Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan
perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Hal-hal yang diatur dalam
KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1.
Persetujuan jual beli (contract of sale)
2.
Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3.
Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai
peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.
Peraturan tentang koperasi
2.
Peraturan pailisemen
3.
Undang-undang oktroi
4.
Peraturan lalu lintas
5.
Peraturan maskapai andil Indonesia
6.
Peraturan tentang perusahaan negara
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar