HUKUM PERJANJIAN
Standar Kontrak
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus :
·
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru
tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan
kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis
tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu
kontrak harus berisi:
1.
Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.
Subjek
dan jangka waktu kontrak
3.
Lingkup
kontrak
4.
Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5.
Kewajiban
dan tanggung jawab
6.
Pembatalan
kontrak
Macam – Macam Perjanjian
1.
Perjanjian
Jual-beli
2.
Perjanjian
Tukar Menukar
3.
Perjanjian
Sewa-Menyewa
4.
Perjanjian
Persekutuan
5.
Perjanjian
Perkumpulan
6.
Perjanjian
Hibah
7.
Perjanjian
Penitipan Barang
8.
Perjanjian
Pinjam-Pakai
9.
Perjanjian
Pinjam Meminjam
10.
Perjanjian
Untung-Untungan
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya
perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.
Sepakat
untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan
perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala
sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas,
artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti
mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada
asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap
menurut hukum.
3.
Suatu
hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab
yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh
salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian
yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1.
Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.
Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.
Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
4.
Terlibat
hokum
5.
Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Pengertian Prestasi dan Wanprestasi
Dalam Hukum Kontrak
Dalam kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan pengertian
prestasi dan wanprestasi dalam hukum kontrak. Oke kita langsung aja ya ke
pembahasannya
v Pengertian Prestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak
dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak
oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai
dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang
bersangkutan.
Model-model
dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
·
Memberikan
sesuatu;
·
Berbuat
sesuatu;
·
Tidak
berbuat sesuatu.
v Pengertian Wanprestasi
Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak
dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan
oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam
kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa
konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak
yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum
diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi
tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena *:
·
Kesengajaan;
·
Kelalaian;
·
Tanpa
kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
* Kecuali tidak dilaksanakan kontrak
tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang membebaskan
pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar